Barantin Musnahkan 887 Kg Makanan Ilegal dari Timor Leste

6 March 2025 09:47

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan 887 kilogram makanan ilegal asal Timor Leste. Pemusnahan makanan ilegal dilakukan di kantor karantina perbatasan RI-Timor Leste

Makanan yang dimusnahkan ini tanpa dokumen dari negara asal yang masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. Dokumen berupa sertifikat kesehatan dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan melintas ke Indonesia. 
 

Baca juga: Siswa Keracunan usai Santap Makan Bergizi, SPPG Siap Tanggung Biaya Pengobatan


Namun, saat disita, makanan-makanan tersebut tidak berdokumen lengkap. Hingga saat ini, Badan Karantina NTT sudah empat kali melakukan pemusnahan, selama 2024-2025. 

"Kita tidak bisa menjamin kaitan dengan kesehatan itu, itu bisa berpotensi membawa masuk dan tersebarnya hama penyakit ke Provinsi NTT. Salah satu penyakit yang kita waspadai adalah penyakit mulut dan kuku." kata Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)