6 March 2025 09:47
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan 887 kilogram makanan ilegal asal Timor Leste. Pemusnahan makanan ilegal dilakukan di kantor karantina perbatasan RI-Timor Leste.
Makanan yang dimusnahkan ini tanpa dokumen dari negara asal yang masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. Dokumen berupa sertifikat kesehatan dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan melintas ke Indonesia.
Baca juga: Siswa Keracunan usai Santap Makan Bergizi, SPPG Siap Tanggung Biaya Pengobatan |