Ketua DPC GRIB Tangsel Jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG

26 May 2025 19:27

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pendudukan lahan BMKG di Pondok Betung Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap, kedua tersangka tersebut adalah Ketua DPC GRIB Jaya berinisial MYT dan seorang warga yang mengaku ahli waris lahan bernisial Y.

"Iya (MYT) ditetapkan menjadi tersangka, dan positif menggunakan narkoba usai dites urin. Selain itu, ada juga Y yang mengaku ahli waris pun ditetapkan jadi tersangka. Jadi ada dua orang ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 26 Mei 2025.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pemerasan dengan memenuhi alat bukti. Kepolisian dari Polda Metro Jaya maupun Polres Tangsel juga bakal melakukan pengamanan di lokasi lahan milik BMKG yang tengah dibangun.

Sebelumnya, polisi mengamankan 17 orang terkait penguasaan lahan tersebut. 11 orang di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya. Sisanya adalah warga yang disebut ahli waris.

Dari hasil pemeriksaan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.  "Kemudian terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)