SHGB di Area Pagar Laut Tangerang Diduga Milik Perusahaan Real Estate

23 January 2025 11:22

Dua perusahaan yang memiliki hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, Banten diduga sama-sama bergerak di bidang real estate. Hal itu diungkap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo.

Widodo menyebutkan HGB kedua perusahaan itu di area pagar laut Tangerang tercatat di sistem AHU. Dua perusahaan itu adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki 234 bidang sertifikat HGB dan PT Cahaya Inti Sentosa yang memiliki 20 SHGB. 

Widodo mengatakan, menurut sistem AHU, PT Cahaya Inti Sentosa sudah tercatat memiliki SHGB itu sejak 2013 dan ada perubahan terakhir pada 2023. Sementara PT Intan Agung Makmur tercatat sistem pada 2023. Status hukum kedua perusahaan itu adalah masih aktif.

"Kami tentu bekerja sama dengan K/L yang lainnya, kalau misalkan ada keinginan dari aparat penegak hukum, pengadilan, segala macam untuk buka dan tutup akses, itu biasanya atas permintaan mereka, tidak boleh atas inisiatif kita sendiri," kata Widodo, baru-baru ini. 
 

Baca juga: Polemik Pagar Laut di Tangerang Dinilai Tak Terkait Jokowi

Sebelumnya, penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik pagar laut sepanjang 30,16 Km di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menimbulkan polemik di masyarakat. Penerbitan sertifikat pagar laut itu sedang diselidiki agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan rakyat.

Pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tanah mulai dari juru ukur Kepala Kantor Pertanahan Tangerang hingga pihak swasta akan diperiksa. Jika terbukti sertifikat itu berada di luar garis pantai, pihak-pihak tersebut akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)