23 January 2025 11:22
Dua perusahaan yang memiliki hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, Banten diduga sama-sama bergerak di bidang real estate. Hal itu diungkap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo.
Widodo menyebutkan HGB kedua perusahaan itu di area pagar laut Tangerang tercatat di sistem AHU. Dua perusahaan itu adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki 234 bidang sertifikat HGB dan PT Cahaya Inti Sentosa yang memiliki 20 SHGB.
Widodo mengatakan, menurut sistem AHU, PT Cahaya Inti Sentosa sudah tercatat memiliki SHGB itu sejak 2013 dan ada perubahan terakhir pada 2023. Sementara PT Intan Agung Makmur tercatat sistem pada 2023. Status hukum kedua perusahaan itu adalah masih aktif.
"Kami tentu bekerja sama dengan K/L yang lainnya, kalau misalkan ada keinginan dari aparat penegak hukum, pengadilan, segala macam untuk buka dan tutup akses, itu biasanya atas permintaan mereka, tidak boleh atas inisiatif kita sendiri," kata Widodo, baru-baru ini.
Baca juga: Polemik Pagar Laut di Tangerang Dinilai Tak Terkait Jokowi |