Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang di Luar Garis Pantai

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang di Luar Garis Pantai

Hendrik Simorangkir • 22 January 2025 13:38

Tangerang: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid mengatakan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Surat Hak Milik (SHM) di pesisir Kabupaten Tangerang itu berada di luar garis pantai. Namun, ia belum mencocokkan semua sertifikat yang beredar tersebut.

"Jadi ada 266 sertifikat, kita baru 2 hari kerja belum melototi satu-satu, nyocoki peta itu kan butuh waktu. Tapi sebagian itu sertifikatnya berada di luar garis pantai," ujarnya di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

Nusron pun akan meninjau ulang semua sertifikat tersebut. Ia memastikan, sertifikat itu keluar berdasarkan hasil tim pengukur dari jasa survei berlisensi, sehingga pihaknya tidak ada kepentingan.
 

Baca: Menteri ATR/BPN Tegaskan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Cacat Meterial

"Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSP, berarti itu pihak swasta yang mengukur. Tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di Kepala Kantor setempat. Jadi yang mengukur itu. Terus, Kepala Seksi Pengukurannya itu yang saya tindak. Sudah saya sampaikan tadi hari ini sudah diperiksa," jelasnya.

Nusron menegaskan, jika nanti terbukti adanya cawe-cawe kepala kantor yang menterbitnya sertifikat itu, ia memastikan sanksi akan diberikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

"Lalu mengenai masalah mekanisme sanksi kan ada peraturan-peraturan Undang-Undangnya sendiri, ada aturan mainnya sendiri. Ya nanti kita kembalikan aturan mainnya saja dalam aturan Undang-Undang. Lalu derajat level kesalahannya sampai level apa," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)