Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Tinggalkan Penjara

11 November 2025 10:18

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy meninggalkan penjara di Paris pada Senin, 10 November 2025 waktu setempat setelah pengadilan banding memberikan keputusan untuk membebaskannya dengan pengawasan yudisial. Sarkozy sebelumnya divonis hukuman lima tahun penjara karena konspirasi kriminal dalam kasus pendanaan kampanye presiden dirinya yang didanai oleh Libya.

Meski dibebaskan dari penjara, namun Sarkozy akan mendapat pengawasan yudisial yang berarti dirinya tidak boleh meninggalkan wilayah Prancis dan harus menghindari kontak dengan beberapa orang yang terkait dengan kasus tersebut.

Sarkozy sebelumnya sudah ditahan selama 20 hari sejak 21 Oktober 2025 dan rencananya akan mengajukan banding yang baru bisa dilaksanakan pada bulan Maret tahun tahun 2026. Pengacara Sarkozy berpendapat bahwa kliennya telah memenuhi semua masalah keadilan.
 

Baca:  Uni Afrika Desak Tindakan Segera untuk Atasi Krisis Keamanan di Mali

Meski dibebaskan dalam kasus konspirasi kriminal, pendanaan kampanye saat dirinya mencalonkan sebagai presiden karena mendapat pendanaan dari Libya.

Namun Sarkozy masih menghadapi beberapa kasus hukum lainnya termasuk tuduhan penyebaran nama baik dan pendanaan kampanye yang tidak sah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)