ATR/BPN Bantul Menduga Ada Cacat Administrasi dalam Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon

29 April 2025 19:04

Kasus kakek bernama Mbah Tupon yang menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai diusut Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul. Kantor ATR/BPN Bantul telah melakukan upaya penyelidikan kasus mafia tanah. Namun ketika mendatangi Kantor Notaris/PPAT yang menerbitkan sertifikat tanah bermasalah, justru mendapati kantor dengan kondisi tutup. 

Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto menjelaskan ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kantor Notaris, karena sebelum dilakukan penandatanganan berkas sertifikat pihak notaris tidak membacakan isi berkas kepada Mbah Tupon maupun istrinya Amdiyahwati. Hal ini sesuai pengakuan Amdiah yang menyatakan bahwa selama berada di Kantor Notaris tidak ada pembacaan isi berkas yang hendak ditandatangani. 

"Pihak PPAT menemukan adanya pelanggaran nanti kita akan mencermati pelanggaran apa yang dia lakukan," ungkap Tri Harnanto.
 

Baca juga: Polda DIY Selidiki Kasus Lansia Korban Mafia Tanah di Bantul

Diketahui tanah pekarangan milik Mbah Tupon yang terletak di Dusun Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, sudah berpindah nama atas nama seorang wanita yang tidak dikenalnya dan telah diagunkan di salah satu bank senilai Rp1,5 miliar.

Kasus berpindahnya kepemilikan tanah berawal ketika Mbah Tupon ditawari oleh seorang mantan anggota dewan Kabupaten Bantul berinisial BR untuk melakukan pecah sertifikat tanah dan turun waris, pada rentang 2021 lalu. Namun ditunggu bertahun-tahun lamanya tidak ada laporan, hasil turun waris tersebut, sementara Mbah Tupon sendiri mengaku sudah diajak seorang warga berinisial TR, ke sejumlah notaris untuk melakukan tanda tangan.

Anehnya lagi proses penandatanganan ini tanpa pendampingan anaknya, padahal Mbah Tupon menderita gangguan pendengaran dan buta aksara. Lalu puncak permasalahan muncul, ketika salah satu bank mendatangi rumah Mbah Tupon dan melaporkan tanah pekarangannya telah diagunkan senilai Rp1,5 miliar, dan telah berpindah nama seorang wanita bernama Indah Fatmawati.

Menyadari menjadi korban mafia tanah, Mbah Tupon yang diwakili anaknya Heri Setiawan akhirnya menghubungi BR, eks anggota dewan sebagai orang yang menawarkan pecah sertifikat dan turun waris. Dari BR tersebut, Mbah Tupon dijanjikan sertifikat akan kembali atas nama dirinya. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari janji manis BR tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)