Di Balik Penangkapan Mahasiswa Indonesia di AS

17 April 2025 19:30

Mahasiswa Indonesia Aditya Wahyu Harsono (33) ditangkap Polisi Imigrasi Amerika Serikat pada Maret 2025 lalu. Penangkapan Aditya diduga terkait aktivitasnya mendukung gerakan Black Lives Matter yang memprotes pembunuhan polisi Amerika terhadap warga kulit hitam George Floyd pada 25 Mei 2020.
 
Aditya ditangkap Penegak Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret 2025 dan ditahan di Minnesota. Selain Aditya, lebih dari 800 mahasiswa internasional di AS dicabut visa pelajarnya.
 
“Kemenlu dan KJRI Chicago sedang mendampingi kasus seorang WNI berinisial AWH,” pernyataan pihak Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, seperti dikutip Selasa 15 April 2025.
 
“Yang bersangkutan ditangkap oleh Homeland Security dan ICE (Immigration and Customs Enforcement) pada 27 Maret 2025 di Minnesota,” imbuh Judha.
 
Di bawah kepemimpinan Trump, pandangan politik bisa menjadi penyebab warga asing dideportasi dari Amerika meski memiliki izin tinggal atau menetap.
 

Baca: Kemenlu Dampingi WNI yang Ditangkap Petugas Imigrasi AS
 
KJRI Chicago telah berkomunikasi dengan AWH dan istri yang bersangkutan yang berwarganegara AS. Selama proses hukum, yang bersangkutan telah didampingi pengacara.
 
AWH telah menjalani persidangan pada 10 April 2025 dengan putusan yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan jaminan.
 
Namun Departement of Homeland Security mengajukan banding yang dijadwalkan diadakan pada 17 April 2025. Saat ini AWH ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.
 
Sebelumnya, pada tahun 2022 AWH tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti (fourth degree offense) saat melakukan aksi demonstrasi terkait kematian George Floyd (black lives matters).
 
Kemenlu dan KJRI Chicago akan terus melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak AWH dalam proses hukum di AS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)