Kejaksaan Jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik

11 October 2024 08:58

Berdasarkan temuan terbaru survei Indikator Politik Indonesia, Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercayai publik. 

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Rizka Halida mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 69%. Angka tersebut menempatkan Kejaksaan kembali menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik.

"Kejaksaan banyak terobosan beberapa tahun terakhir berkaitan dengan pemberantasan korupsi, dan mungkin itu diapresiasi oleh publik," ungkap Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi.

Jika menilik kinerja Kejaksaan 5 tahun terakhir di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memang sejalan dengan survei indikator. Hal itu terbukti dari sejumlah perkara mega korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sebut saja beberapa kasus yang menjadi perhatian publik seperti kasus Jiwasraya, kasus Djoko Tjandra yang menyeret jaksa Pinangki, kasus TPPU Danareksa Sekuritas. Lalu kasus importasi tekstil serta kasus-kasus yang nilai kerugiannya mencapai belasan hingga ratusan triliun, seperti kasus korupsi minyak goreng, kasus korupsi Duta Palma dan terakhir kasus korupsi timah.
 

Baca juga: Sandra Dewi Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Jawa Tengah, Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang tidak tebang pilih. Terlebih saat ini Kejaksaan juga tak hanya menghitung kerugian negara, tapi juga kerugian perekonomian negara. bahwa Jaksa Agung

"Kerugian perekonomian negara itu, kerugian sistem, yang sulit untuk perbaiki karena butuh waktu, butuh biaya, butuh kearifan lokal, butuh kebersamaan dan sebagainya," jelas Prof Hibnu Nugroho.

Sudah  tentu langkah berani yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu patut diteruskan. Hal itu pun mengakibatkan pengisian jabatan Jaksa Agung menjadi krusial, di tengah transisi kepemimpinan nasional.

Pada Februari lalu Mahkamah Konstitusi mengingatkan agar posisi Jaksa Agung benar-benar dilepaskan dari pengaruh politik melalui putusan MK terhadap uji materi Undang-Undang Kejaksaan yang menegaskan seorang Jaksa Agung haruslah 5 tahun sudah lepas dari kepengurusan partai politik terhitung hingga diangkat.

Sementara itu merespons kepercaya publik atas kinerja Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan dari pusat hingga daerah untuk menjaga kepercayaan publik dengan terus berinovasi dan bekerja dengan hati nurani serta menunjung tinggi kejujuran, integritas dan profesionalitas dalam setiap tindakan.

"Jangan nodai, jangan kau khianati, kepercayaan masyarakat ini. Ingat kita harus terus berinovasi dan mengembangkan diri," tegas ST Burhanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)