30 December 2024 15:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Laeli Nirmala dan mantan petinggi BUMN karya, Agus Herianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter evakuasi tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2014. Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp2 miliar.
Keduanya diperiksa oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara. Namun, Laeli yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Agus tiba di Gedung KPK tanpa didampingi penasihat hukum. Rencananya, KPK akan menahan kedua tersangka usai pemeriksaan pada sore hari.
BACA : KPK Cecar Pengusaha Rudy Ong Chandra soal Urus IUP di Kaltim |