Oknum Bea Cukai Dilaporkan ke Polda terkait Dugaan Pengancaman

24 April 2024 11:41

Jakarta: Seorang oknum pejabat Bea Cukai Purwakarta berinisial RHE dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pengancaman. Oknum tersebut diduga mengintimidasi pelapor yang diklaim memiliki utang senilai Rp7 milliar.

RHE dilaporkan oleh seseorang berinisial WT melalui kuasa hukumnya, Andreas. Terlapor melaporkan pelapor dengan dugaan kasus pengancaman.
 

Baca: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Diadili

Andreas mengatakan, kliennya memiliki utang senilai Rp7 milliar. Awalnya uang tersebut perjanjiannya sebagai modal awal usaha bersama. RHE sempat membawa seorang oknum TNI untuk menagih utang tersebut.

Selain itu, pelapor juga turut mempertanyakan status terlapor yang awalnya mengaku sebagai karyawan swasta. Ternyata setelah diselidiki lebih lanjut terlapor merupakan pejabat Bea Cukai Purwakarta.

Selain ke Polda Metro Jaya, pelapor juga telah melaporkan terlapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik terlapor.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)