Mantan Ketua KPU Ingatkan Larangan Politik Uang saat Kampanye

25 September 2024 09:58

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2022 Arief Budiman mengatakan definisi dari kampanye adalah penyampaian visi-misi apapun bentuknya. Penyampaian visi-misi dapat disampaikan dalam orasi dan benda, kecuali uang.
 
“Yang pertama mestinya mereka tahu jadi definisi umum dari kampanye adalah penyampaian visi-misi untuk meyakinkan pemilih agar memilih merek. Jadi apapun yang dilakukan, apapun yang diberikan adalah bagian dari penyampaian visi-misi,” kata Arief dalam Program Breaking News, Metro Tv, Rabu 24 September 2024.
 

Baca: Andra Soni-Dimyati Berikan Buket Bunga & Cokelat ke Airin-Ade

Arief menuturkan calon kepala daerah dapat menyampaikan visi-misi mereka secara verbal di tempat tertentu. Termasuk janji-janji kampanye. “Pertama dalam bentuk kata-kata orasi misalnya dia di pasar, dapat disampaikan ‘nanti saya akan menjaga stabilitas harga’. Kalau di ruang-ruang pendidikan misalnya ‘saya akan memperbanyak beasiswa’ misalnya itu di ruang kesehatan seperti itu juga,” ucap Arief.
 
Baca: Penyelenggaraan Deklarasi Kampanye Damai untuk Hindari Konflik

Selain penyamapaian visi-misi calon secara verbal, visi-misi juga dapat disampaikan melalui pemberian barang. “Lalu bagaimana dengan barang yang dibagikan? Nah yang dibagikan juga diatur oleh KPU, semua yang dibagikan itu menyangkut visi-misi. Misalnya membagikan kalender di dalam kalendernya ditulis visi-misi. Membagikan sarung misalnya sarungnya itu bukan sekedar barang, memberikan sekarung beras di karungnya itu ada tulisan visi-misinya. Berasnya boleh diterima atau hanya boleh karungnya saja yang diterima,” kata Arief.
 
Arief menjelaskan ada aturan batasan nilai pemberian barang dalam kampanye. Ia juga menegaskan, segala bentuk pemberian uang dilarang. 

"Pertama, pemberian itu tidak boleh dalam bentuk uang, termasuk uang elektronik. Nanti silakan ditafsir oleh ahli, tapi yang jelas kita atur tidak boleh dalam bentuk uang,” jelas Arief
  
“Kemudian yang kedua harganya zaman saya dulu Rp60 ribu maksimal, dalam Pemilu kemarin kalau tidak salah dinaikkan Rp100 ribu. Seharusnya tim sukses dan kandidat mengetahui,” pungkas Arief.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)