10 December 2023 00:10
Kecurigaan publik terhadap perubahan format debat capres-cawapres akhirnya terjawab. KPU mengkonfirmasi hasil kesepakatan bersama tiga timses capres-cawapres yang digelar pada Rabu 6 Desember lalu.
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat 1 KPU akan menggelar lima kali debat, dengan komposisi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Namun Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyebut semua gelaran debat, semua paslon capres-cawapres berada di panggung saat debat berlangsung, termasuk saat debat cawapres.
Format debat ini jelas berbeda dengan format debat pada pilpres sebelumnya yakni di 2019 lalu. Pada saat itu terdapat satu kali debat terpisah khusus antar cawapres. Artinya debat cawapres tanpa ada pendampingan di atas panggung.
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin turut angkat bicara terkait konflik beda format debat pilpres kali ini. Menurut Wapres, debat khusus cawapres penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui kapasitas masing-masing kandidat dalam menghadapi persoalan.
Di sisi lain calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka memastikan akan hadir di setiap undangan debat resmi dari KPU. Hal ini Ia sampaikan merespons soal kembali absen di acara debat yang kali ini diselenggarakan TV swasta.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menjelaskan tidak ada kewajiban bagi Gibran untuk hadir dalam setiap acara debat yang bukan digelar secara resmi oleh KPU. Nusron pastikan putra sulung Presiden Jokowi itu tak takut hadir untuk berdebat.
Adapun debat perdana akan digelar 12 Desember mendatang untuk peserta calon presiden. Di setiap acara debat, KPU akan membatasi jumlah peserta tamu debat capres dan cawapres sebanyak 50 orang untuk setiap paslon.