14 August 2024 11:13
Pemerintah menetapkan beragam persyaratan membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) guna memastikan keselamatan berkendara. Aturan yang sudah berlaku sejak Juli 2024 ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kemampuan dalam mengendalikan kendaraan.
Saat ini, SIM sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP setiap individu. Pemerintah juga membuat aturan memperpanjang SIM harus disertai bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan di sejumlah wilayah. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan terbaru, pemohon perpanjangan SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif serta tidak memiliki tunggakan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, kewajiban ini berlaku bagi semua golongan SIM.
Baca juga: Nomor SIM Pakai NIK KTP Mulai 2025 |