Nomor SIM Pakai NIK KTP Mulai 2025

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Nomor SIM Pakai NIK KTP Mulai 2025

Siti Yona Hukmana • 24 May 2024 17:30

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini diberlakukan mulai tahun 2025.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini guna menertibkan data pribadi warga Indonesia. Lalu, mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK.

"Wacana tahun depan insyaAllah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri kepada wartawan, Jumat, 24 Mei 2024.
 

Baca: Warga Terdampak Penonaktifan NIK Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan

Yusri mengungkap, kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.

"Jadi intinya bahwa kita buat singel data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuman satu orang satu di Indonesia," beber jenderal bintang satu itu. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)