Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 24 May 2024 17:30
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini diberlakukan mulai tahun 2025.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini guna menertibkan data pribadi warga Indonesia. Lalu, mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK.
"Wacana tahun depan insyaAllah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri kepada wartawan, Jumat, 24 Mei 2024.
Baca: Warga Terdampak Penonaktifan NIK Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan |