Ilustrasi. Media Indonesia.
Farhan Zhuhri • 26 April 2024 17:38
Jakarta: Warga yang terdampak penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diklaim sudah disepakati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten.
"Kami sudah bekerja sama dengan Bapenda Jabar, Banten dan DKI untuk pajak biaya balik nama karena perubahan domisili aset. BBNKB-nya akan dinolkan," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Jumat, 26 April 2024.
Budi mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga meringankan para warga yang sedang melakukan pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.
"Bagi masyarakat yang masih dalam perawatan seperti cuci darah, kemoterapi, dan perawatan rutin lainnya akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan," ujarnya.
Baca juga: Penonaktifan NIK Warga di Luar DKI Disebut Agar Bansos Tepat Sasaran |