9 June 2024 01:48
Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait batas usia kepala daerah menjadi pro dan kontra. Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD angkat bicara terkait putusan MA yang dianggap membuka peluang anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024.
Mahfud heran dengan langkah MA tersebut. Menurut Mahfud tidak ada alasan MA mengabulkan gugatan Partai Garuda itu. Sebab peraturan KPU yang telah dibuat sudah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara itu mengaku mual, ketika mendengar MA mengabulkan gugatan soal batas usia calon kepala daerah. Bagi Mahfud, putusan itu menunjukkan cara hukum di Indonesia sudah busuk. Mahfud menil kecurigaan masyarakat menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan oleh eksekutif atau yudikatif.
Di tengah derasnya kritikan keras soal putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menyebut putusan MA itu masih terhalang oleh peraturan KPU. Putra bungsu Presiden Jokowi itu berjanji bakal memberikan kejutan pada Agustus mendatang, berkaitan dengan kontestasi Pilkada Jakarta.
Baca: PDIP Ogah Bicara Peluang Usung Kaesang di Pilkada DKI 2024 |