Menakar Peluang Kaesang Maju Pilkada Usai Putusan MA

9 June 2024 01:48

Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait batas usia kepala daerah menjadi pro dan kontra. Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD angkat bicara terkait putusan MA yang dianggap membuka peluang anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024.

Mahfud heran dengan langkah MA tersebut. Menurut Mahfud tidak ada alasan MA mengabulkan gugatan Partai Garuda itu. Sebab peraturan KPU yang telah dibuat sudah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. 

Pakar Hukum Tata Negara itu mengaku mual, ketika mendengar MA mengabulkan gugatan soal batas usia calon kepala daerah. Bagi Mahfud, putusan itu menunjukkan cara hukum di Indonesia sudah busuk. Mahfud menil kecurigaan masyarakat menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan oleh eksekutif atau yudikatif.

Di tengah derasnya kritikan keras soal putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menyebut putusan MA itu masih terhalang oleh peraturan KPU. Putra bungsu Presiden Jokowi itu berjanji bakal memberikan kejutan pada Agustus mendatang, berkaitan dengan kontestasi Pilkada Jakarta.
 

Baca: PDIP Ogah Bicara Peluang Usung Kaesang di Pilkada DKI 2024

Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda soal batas usia calon kepala daerah. MA mengubah syarat usia minimal gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan, dari yang sebelumnya terhitung sejak penetapan paslon.

Putusan MA ini pun ramai dikait-kaitkan dengan Kaesang Pangarep yang diisukan akan maju Pilgub Jakarta 2024. Pasalnya Kaesang pada 25 Desember 2024 nanti genap berusia 30 tahun.

Terkait isu bakal majunya Kaesang Pangarep dalam Pilkada Jakarta ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa presiden Jokowi tidak setuju anak bungsunya tersebut ikut bertarung pada Pilkada Jakarta. Zulhas mengaku sudah bertanya langsung kepada Jokowi usai rapat kabinet.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)