3 Jurus Pemerintah Berantas Judi Online

20 June 2024 21:49

Jakarta: Satgas Pemberantasan Judi Online mulai bergerak. Mereka bakal melaksanakan tiga operasi penegakan hukum terkait judi online.

Pertama soal pembekuan 4.000 rekening mencurigakan yang berhubungan dengan judi online. Selanjutnya,  penindakan jual beli rekening yang menyasar warga desa yang kemudian dijual ke bandar judi online. Kemudian penutupan pelayanan top up game online yang terafiliasi dengan judi online di minimarket.

Satgas juga meminta bantuan TNI dan Polri dalam menangani kasus ini. Sejumlah personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) akan dikerahkan.

Satgas juga didorong dapat segera menangkap bandar judi online. Agar masyarakat tidak menganggap ada praktik tebang pilih.
 

Baca: Satgas Sebut Banyak Anak di Bawah Umur Ikut Judi Online
 



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)