5 December 2023 10:22
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belum menyetujui revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah disetujui oleh DPR. Sebab, pembahasan di tingkat satu dinilai belum selesai.
"Kita minta agar itu (revisi UU MK) tidak disahkan di sidang kedua supaya diperhatikan unsur pemerintah," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Mahfud MD menegaskan, sudah berkirim surat ke DPR untuk tidak mengesahkan RUU MK yang belum disetujui bahkan ditandatangani oleh pemerintah.
Pemerintah sendiri masih merasa keberatan dengan aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan maksimal usia hakim MK 70 tahun.