Husen Miftahudin • 22 December 2024 20:11
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut buka suara terkait dengan bahan pokok penting yang dikenakan penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen.
"Pertama, urusan bahan pokok penting semuanya tidak kena PPN. Termasuk turunannya, jadi turunan tepung terigu, turunan minyakita, kemudian turunan gula, yang sebelumnya sudah bayar 11 persen, ini tetap 11 persen," kata Airlangga saat ditemui di Tangerang Selatan, Minggu, 22 Desember 2024.
Baca: PPN 12%, Airlangga: Berpengaruh ke Inflasi, Tapi Tidak Tinggi |