25 December 2023 19:07
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara aturan ganjil genap selama libur Natal dan cuti bersama. Kebijakan dikeluarkan untuk mendukung kelancaran ibadah Natal 2023.
Peniadaan ganjil genap berlaku pada 25-26 Desember 2023. Kebijakan ini seiring dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2019 bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Meski begitu, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap 'pindah' ke lokasi wisata yang menjadi ajang tujuan liburan dalam momen Natal dan Tahun Baru ini. Salah satunya di Jalan Raya Puncak.