19 December 2023 15:41
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengimbau masyarakat untuk tidak menempelkan stiker atau alat peraga kampanye Pemilu 2024 di angkutan umum seperti Transjakarta atau angkutan publik lainnya. Penumpang yang kedapatan menempel stiker, akan segera diturunkan di halte atau stasiun terdekat.
"Masyarakat diimbau tidak melakukan pemasangan (alat peraga kampanye) apalagi di bus ditempel stiker. Kita harapkan itu menjadi area netral," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Hal serupa sebelumnya juga telah disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. Menurut Bagja, jajarannya di daerah sudah diingatkan terkait hal tersebut. Bahkan, ia menyebut Bawaslu daerah sudah mulai mencopoti stiker kampanye yang ditempel di bagian belakang angkot sejak masa sosialisasi.
"Angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye. TransJakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Desember 2023.
Ia menyebut sarana transportasi publik harusnya tetap dibiarkan menjadi sarana bersama, bukan kepentingan peserta pemilu tertentu. Larangan penempelan stiker di fasilitas publik seperti angkot, sudah dimulai sejak Pemilu 2014.