Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tambang pasir ilegal di Kawasan Hutan Lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat. Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah alat berat dan truk yang digunakan dalam tambang ilegal tersebut.
WNA asal Korea Selatan berinsial YKY ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga jadi pemodal dalam kasus tambang pasir ilegal di Kawasan Hutan Lindung Desa Lariang Kecamatan Tikke Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah alat berat sebagai barang bukti. Di antaranya 4 unit eskavator, 3 dump truk dan 1 unit wheel loader. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 milliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Gakkum
KLHK RI), Rasio Ridho Sani mengatakan, tersangka diduga melakukan tindakan kejahatan serius di kawasan hutan lindung.
Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya memerintahkan kepada penyidik untuk penegakan hukum pidana berlapis dalam kasus dugaan tambang pasir ilegal yang telah berlangsung selama 2 tahun. Hal ini berkaitan dengan tindak pidana kejahatan kehutanan, kejahatan lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan pengamanan hutan Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Sulbar, Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulbar serta Pom Korem Tatag 142 Mamuju. Penyidikan kasus ini pun akan terus didalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan aliran dana dalam tambang pasir ilegal ini.