17 December 2024 09:35
Pemerintah akan memberikan diskon listrik 50 persen selama dua bulan bagi masyarakat dengan daya listrik 450-2.200 volt ampere (VA). Diskon tersebut akan berlaku mulai Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Paket stimulus ini mencakup berbagai kebijakan strategis yang diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan meminimalkan dampak kebijakan fiskal yang akan berlaku pada 2025.
BACA : Pemerintah Luncurkan Program Stimulus Kebijakan Ekonomi, Jaga Daya Beli Masyarakat |