Pemerintah Luncurkan Program Stimulus Kebijakan Ekonomi, Jaga Daya Beli Masyarakat

16 December 2024 16:42

Pemerintah menetapkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Sejalan dengan kebijakan ini, pemerintah juga meluncurkan program stimulus kebijakan ekonomi untuk melindungi daya beli dan menjaga kesejahteraan masyarakat. 

Kebijakan PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana serta air minum. 

Sementara, bagi barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen berdasarkan undang-undang, namun karena banyak dibutuhkan masyarakat umum maka pemerintah menanggung 1 persen beban kenaikan PPN. Barang-barang ini meliputi, tepung terigu, gula untuk industri dan minyak kita. 
 

Baca juga: Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50%, Apa Saja Syaratnya?


Pemerintah memproyeksikan stimulus insentif PPN pada 2025 sebesar Rp265,6 triliun. Sebagai upaya untuk melindungi daya beli dan menjaga kesejahteraan masyarakat, dampak dari kenaikan PPN, pemerintah meluncurkan sejumlah program stimulus bagi rumah tangga berpendapatan rendah, pekerja yang mengalami PHK, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, serta sektor perumahan. 

Kebijakan PPN 12 persen dan program paket kebijakan ekonomi ini akan berlaku pada 1 Januari 2025. 

"Sesuai dengan amanat undang-undang harmoni peraturan perpajakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)