16 December 2024 16:42
Pemerintah menetapkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Sejalan dengan kebijakan ini, pemerintah juga meluncurkan program stimulus kebijakan ekonomi untuk melindungi daya beli dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana serta air minum.
Sementara, bagi barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen berdasarkan undang-undang, namun karena banyak dibutuhkan masyarakat umum maka pemerintah menanggung 1 persen beban kenaikan PPN. Barang-barang ini meliputi, tepung terigu, gula untuk industri dan minyak kita.
Baca juga: Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50%, Apa Saja Syaratnya? |