16 December 2024 14:22
Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Meski demikian terdapat sejumlah bahan pokok dan penting (Bapokting) yang mendapat fasilitas bebas PPN 12%. Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50%.
Kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto, diskon listrik 50% akan berlaku selama dua bulan dan berlaku untuk masyarakat pra sejahtera dan kelas menengah.
“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 Volt Ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk dua bulan,” kata Airlangga Hartanto di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Senin, 16 Desember 2024.
Baca: Breaking News: Daftar Bahan Pokok yang Bebas PPN 12% |