Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50%, Apa Saja Syaratnya?

16 December 2024 14:22

Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Meski demikian terdapat sejumlah bahan pokok dan penting (Bapokting) yang mendapat fasilitas bebas PPN 12%. Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50%.

Kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto, diskon listrik 50% akan berlaku selama dua bulan dan berlaku untuk masyarakat pra sejahtera dan kelas menengah.
 
“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 Volt Ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk dua bulan,” kata Airlangga Hartanto di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Senin, 16 Desember 2024.
 

Baca: Breaking News: Daftar Bahan Pokok yang Bebas PPN 12%

Selain itu, kelas menengah juga akan menerima diskon PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Properti dan otomotif. Skema diskon akan berlaku 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% pada Juli-Desember 2025 untuk kategori properti.
 
“Jadi Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah, sisanya Rp3-Rp5 miliar bayar (sendiri),” kata Airlangga.
 
Selain diskon listrik pemerintah juga memberikan diskon untuk pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai/ electric vehicle (EV). Bagi kendaraan listrik mendapatkan diskon PPN DTP 10% pada EV jenis completely knocked down (CKD) atau mobil yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap.
 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM DTP mendapat diskon 15?gi EV impor berjenis completely built up atau diimpor secara utuh (CBU) dan CKD. Sedangkan bagi kendaraan bermotor hybrid mendapatkan diskon PPnBM DTP 3%. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)