14 February 2024 00:40
Cianjur: Satgas Anti Money Politik Bareskrim Polri dan Bawaslu Kabupaten Cianjur menangkap seorang ASN yang diduga akan melakukan politik uang pasa masa tengan pemilu. Satgas menyita amplop yang berisi pecahan uang Rp30 ribu.
Selain amplop, tim satgas juga menyita spesimen contoh kertas suara yang diarahkan ke salah satu calon legislatif (caleg) dari salah satu partai peserta pemilu. Uang tersebut akan diberikan kepada relawan dan warga.
ASN tersebut bernama Opay Saparudin yang menjabat sebagai Kasi Kesra di Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dia ditangkap pada Selasa, 13 Februari, dini hari.
Opay telah diserahkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Cianjur dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.