11 March 2024 20:13
Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal menyelenggarakan Pemilu 2024. Hal ini lantaran proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota molor dan tidak sesuai jadwal.
"Hari ini yang terjadi adalah kegagalan KPU dalam memanajemen penyelenggaraan pemilu, khususnya proses rekapitulasi," kata Fadli dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Senin, 11 Maret 2024.
Menurut Fadli, banyaknya protes dan keberatan dari berbagai pihak disebabkan oleh adanya kegagalan dalam proses manajemen pemungutan dan penghitungan suara. Salah satunya masalah di tingkat kecamatan, hingga tingkat provinsi.
"Jadi jangan terlalu mudah menggunakan istilah force majeure, takutnya malah miss-leading,
orang nanti menduga jangan-jangan di daerah itu ada bencana alam, kerusuhan, atau sesuatu di luar kendali KPU," ungkap Fadli.
Sebelumnya, KPU telah mengedarkan Surat edaran bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tertanggal 4 Maret 2024. Surat itu menyatakan masa tenggat rekapitulasi suara akan mundur dari target awal 20 Maret 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menyebut adanya pertimbangan force majeure atau situasi yang tidak dapat dihentikan.
"Betul, KPU telah menerbitkan surat tersebut karena pertimbangan kondisi force majeure (situasi yang tidak bisa dihentikan) karena suara pemilih harus selesai direkapitulasi dan ditetapkan oleh para rekapilator." kata Komisioner KPU RI, Idham Holik.