Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU DKJ

7 March 2024 13:04

Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi kontroversial. Salah satunya pasal tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditunjuk langsung presiden.

Berikut pasal-pasal yang dinilai kontroversi dalam RUU DKJ:

Pasal 10 Ayat (2)
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul ayau pendapat DPRD"

Pasal 5 Ayat (1)
"RUU DKJ pertegas Jakarta tidak digabung dengan Bekasi, Depok, dan Tangerang"

Pasal 23 Ayat (1)
"DKJ akan memiliki kewenangan khusus di bidang penanaman modal"

Pasal 33 Ayat (33)
"Wali Kota dan Bupati ditunjuk dan diberhentikan oleh Gubernur"

Pasal 37
"Jakarta bakal punya Dewan Kota dan Dewan Kabupaten"

Pasal 41 Ayat (2)
"Aturan pajak parkir, tempat hiburan, dan lainnya (25-75%)"

RUU DKJ sendiri telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR, Selasa, 5 Desember 2023. RUU ini akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2022. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)