Mario Dandy menangis di persidangan ketika ditanya peran Shane Lukas saat menganiaya David Ozora. Ia mengaku berbohong kepada penyidik saat menuding Shane ikut memukul.
"Yang saya tulis di BAP itu bohong Yang Mulia," ujar Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2024.
Mario mengaku Shane hanya diam saja dan tidak ikut memukul. Shane tidak melakukan provokasi dan penganiayaan terhadap David Ozora.
"Kok berani kamu di depan penyidik bohong?," tanya hakim.
Ketika ditanya alasan dirinya berbohong, Mario tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya berbohong atas inisiatif sendiri.
Sementara, Mario dalam kasus penganiayaan ini dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mario terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.