28 August 2023 09:50
Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye dilakukan di lembaga pendidikan.
"Iya saya kira ketentuan yang lama itu kan semua yang pesantren, pendidikan dan kantor-kantor pemerintah, itu tidak boleh kampanye. Untuk yang terbaru ini hanya pendidikan dan pendidikan tinggi yaitu di perguruan tinggi," kata Wapres Ma'ruf Amin.
Wapres menilai, perguruan tinggi harus mampu mencegah terjadinya perpecahan jelang Pemilu 2024. Terutama ketika mengundang peserta pemilu untuk membagikan gagasannya.
Ia menegaskan jangan sampai ada celah terjadinya perpecahan antar peserta didik. Maka itu, ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat aturan turunan dari keputusan MK.
"Di perguruan tinggu pun harus di atur, selain tidak membawa atribut tentu harus menghadirkan ketiga capres, sehingga bisa adil. Jangan sampai terjadi semacam pembelahan, polarisasi yang menjadi perpecahan," lanjutnya.