25 July 2023 18:45
                        Sebanyak delapan saksi dari pihak Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Sedianya, mereka diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini.
"Jadi delapan orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang enggak ada yang hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Kedelapan saksi itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Juli 2023.
"Mereka diminta hadir di hari Jumat, 28 Juli 2023. Undangan klarifikasi," ungkap Ramadhan.
Dua dari delapan saksi itu adalah anak kandung Panji Gumilang. Keduanya adalah IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU sebagai Sekretaris pengurus YPI.
Kemudian, enam saksi lainnya yang merupakan anggota YPI adalah IS sebagai bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota 1 YPI, MJA sebagai Ketua pengawas YPI. Lalu, MN selaku Pembina Anggota 2 YPI, MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana. Penyidik disebut juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi. Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.