21 July 2023 10:17
Kepala Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Barokah Abadi Kecamatan Donorojo, Jepara, Jawa Tengah ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jepara. Pelaku menggelapkan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp5,6 miliar.
Kajari Jepara, Muhammad Ichwan, mengatakan tersangka S melakukan korupsi saat menjabat pada 2020. Tim penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak Februari 2023 lalu. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.
S dilaporkan menggunakan nama kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersebut dilakukan S tanpa diketahui oleh kelompok yang bersangkutan.
"Pencairan atas pinjaman ini dilakukan dengan membuat bukti tanda terima atau kuitansi yang ditandatangani sendiri," jelas Kajari Jepara, Muhammad Ichwan.
Tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Yaitu 17 sertifikat tanah dan uang senilai Rp 770 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.