Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri asuransi terkontraksi (susut) 1,67% secara tahunan. Penurunan akumulasi pendapatan disebabkan turunnya premi Paydi atau unit link.
OJK mencatat pendapatan premi sektor asuransi selama Januari-April 2023 lebih rendah dibandingkan 2022. Selama 4 bulan pertama di tahun ini, premi asuransi senilai Rp101,34 triliun. Nilai ini turun dari Rp104,06 trilliun dibandingkan tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penurunan disebabkan turunnya premi di lini usaha perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi atau unit link).
Ogi menjelaskan, premi asuransi jiwa turun 10,25% secara tahunan menjadi Rp57,67 triliun. Sedangkan, akumulasi premi asuransi umum tumbuh sebesar 12,55% menjadi Rp43,67 triliun pada April 2023.
Ogi mengatakan, saat ini regulator terus mencermati normalisasi kinerja asuransi jiwa dan peningkatan rasio klaim yang mengindikasikan adanya konsolidasi pada pemasaran produk asuransi jiwa, khususnya Paydi atau unit link.
"Selama periode Januari-April 2023 mencapai Rp101,43 triliun atau terkontraksi 1,67% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, untuk Maret 2023 kontraksi -1,3%," papar Ogi.
Sementara itu, Chief Customer and Marketing Office Prudential Indonesia, Karin Zulkarnain mengaku pertumbuhan pendapatan premi industri asuransi di 2023 tercatat menurun, ia menilai kondisi tersebut hanya bersifat sementara. Hal ini disebabkan industri asuransi melakukan penyesuaian dengan peraturan OJK terbaru terkait Paydi.
Meski industri mencatatkan penurunan, Prudential Indonesia mencatatkan pertumbuhan 35% premi baru pada produk Paydi di Kuartal I 2023.
"Di industri secara keseluruhan memang kita lihat ada penurunan, namun di Prudential sendiri kita lihat bahwa produk-produk yang dikaitkan dengan investasi malah bertumbuh besar," ucap Karin saat ditemui di Kantor Metro TV.
Sebelumnya, OJK juga melaporkan permodalan pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) masih terjaga. Industri asuransi jiwa dan asuranasi umum masih mencatatkan tingkat solvabilitas di atas threshold 120%.
Secara rinci, industri asuransi jiwa sebesar 457,79?n asuransi umum senilai 311,16%. Namun, jika dibandingkan pada tahun sebelumnya, tingkat solvabilitas keduanya menurun, asuransi umum berada di angka 315,79%, dan asuransi jiwa sebesar 406,6% pada Maret 2023. Artinya solvabilitas asuransi umum dan asuransi jiwa menurun.