Angkutan Barang Dibatasi Melintas selama Mudik Lebaran, Simak Jadwalnya

16 April 2023 12:19

Larangan kendaraan besar dan logistik melintas selama masa mudik Lebaran mulai berlaku Senin (17/4/2023). Aturan itu diberlakukan untuk meminimalisir kepadatan di sejumlah titik.

Larangan melintas untuk kendaraan besar, akan terbagi menjadi tiga sesi, yakni sesi arus mudik, arus balik 1 dan arus balik 2. Pada arus mudik, larangan itu berlaku mulai 17-21 April 2023. Kendaraan besar sudah tidak boleh melintas sejak pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, untuk arus balik 1 mulai diberlakukan pada 24-26 April 2023. Peraturan itu kembali diberlakukan tepat pada pukul 00.00, Senin (24/4/2023). Sedangakan untuk arus balik 2 dilaksanakan pada 29 April-2 Mei 2023 dengan jam yang sama.

Terdapat lima jenis kendaraan besar yang dilarang untuk melintas, yakni kendaraan barang bermuatan lebih dari 14 ribu kilogram, truk kontainer, kendaraan 3 sumbu, truk gandeng dan kendaraan pengangkut hasil tambang.

Larangan itu berlaku untuk seluruh ruas jalan di Jawa Barat, baik tol maupun non tol. Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM. Dua kendaraan itu dinilai penting saat masa lebaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heri Dwi Okta R)