Anggota DPR kerap meminta mitra kerja khususnya dari BUMN untuk memberikan sesuatu pada konstituen di daerah pemilihan. Kepentingannya, agar mendapat simpati dan terpilih di periode selanjutnya.
Di sisi lain, mitra kerja juga merasa diuntungkan karena jika ada penyimpangan tidak diusik anggota DPR. Benarkah praktik seperti ini sudah lazim di DPR?
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan PT Pertamina yang dihadiri Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati ini membahas beberapa peristiwa besar di perusahaan BUMN tersebut, Selasa (4/4/2023).
Komisi VII prihatin atas peristiwa ledakan kilang minyak yang beberapa kali terjadi pada PT Pertamina di antaranya ledakan dahsyat terjadi di Depo Pertamina Plumpang yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia, dan kebakaran di Kilang Dumai.
Satu per satu anggota Komisi VII memberi sorotan atas kebakaran di Pertamina tersebut. Anggota fraksi Golkar Gandung Pardiman menyoroti Kilang Pertamina yang terbakar berkali-kali, karena ada faktor kurang amal, dan banyak korupsi.
Anggota Fraksi Gerindra Ramson Siagian membenarkan pernyataan Gandung, bahwa Pertamina kurang sedekah. Misalnya sedekah sarung untuk daerah pemilihan (Dapil) yang dulu mudah, saat ini sulit didapat dari Pertamina. Ramson merupakan anggota dewan dari Dapil Jawa Tengah 10.
Tak pelak pernyataan Ramson ini menuai banyak tanggapan, bahkan cibiran publik. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan menegur yang bersangkutan.
Penyataan Ramson yang membuat heboh itu kemudian ditindaklanjuti Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. MKD secara resmi memberi peringatan lisan terhadap Ramson Siagian karena pernyataan tersebut bisa mengarah pada pelanggaran kode etik khususnya Pasal 4.
Bagi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) praktik anggota dewan meminta semacam sedekah kepada mitra kerja bukanlah hal mengejutkan. Ironisnya, mereka menganggap hal itu hal yang lumrah.
Formappi mengungkap dalam praktik seperti itu, anggota DPR yang berhasil membuat mitra kerja memberi sedekah kepada konstituen akan diklaim anggota dewan yang bersangkutan sebagai jasanya. Di sisi lain, mitra kerja juga kerap mengabulkan permintaan anggota dewan agar kepentingannya perihal anggaran diloloskan, dan penyimpangan yang terjadi tidak dipersoalkan anggota dewan.
Praktik semacam sedekah, THR dan sebagainya dari mitra kerja DPR kepada konstituen sudah saatnya diberantas. Sebab, hal itu terbukti menimbulkan relasi yang tidak profesional antara anggota dewan, dan DPR secara umum dengan para mitra kerja.