Misteri Penerima Aliran Dana Rp27 M dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

14 July 2023 11:27

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyampaikan bahwa kasus korupsi BTS Kominfo kemungkinan menimbulkan kasus tindak pidana lain. 

Kemungkinan tindak pidana baru yang diketahui dapat terjadi dalam proses perjalanan kasus korupsi BTS Kominfo yakni, obstruction of justice, pencucian uang dan suap atau gratifikasi. 

Tindak pidana tersebut bisa muncul jika orang yang menerima uang korupsi dan mengaku bisa menangani perkara ini adalah seorang penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. 

"Kalau keterangan kuasa hukum Irwan, ada seseorang yang mengaku dapat mengurus perkara. Apakah orang tersebut merupakan penegak hukum, kalau iya berarti suap, ini ada makelar kasus dari aparat penegak hukum," kata Zaenur. 

Diketahui, Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menepati janjinya mengembalikan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar AS sebanyak USD1,8 juta, Kamis, 13 Juli 2023. 

“Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," ujar Maqdir, di Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Maqdir mengaku uang itu akan diserahkan atas nama kliennya, Irwan Hermawan. Uang itu, kata dia, juga bersumber dari Irwan Hermawan.

"Mudah-mudahan ini akan memberi titik terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," ujar Maqdir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Thirdy Annisa)