12 July 2023 09:23
Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan barang endorsement yang diterima oleh artis dan influencer media sosial menjadi objek yang dikenakan pajak natura atau kenikmatan. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima oleh atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/ Kenikmatan.
Kemenkeu menjelaskan alasan barang endorsement menjadi objek pajak karena barang tersebut adalah imbalan atau penghasilan. Kemenkeu juga menegaskan tidak ada batasan minimal besaran endorsement yang dipungut pajak penghasilan (PPh) 21 karena menurut Kemenku berapa pun besaran endorsementnya tetap menjadi penghasilan.
Namun Kemenkeu menerapkan pengecualian apabila barang endorsement tidak dibawa pulang, maka artis ataupun influencer tersebut tetap bebas pajak.