18 July 2023 19:57
Sidang kasus pembunuhan berantai Wowon Cs digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa 18 Juli 2023. Agenda sidang kedua serial killer Wowon Cs adalah mendengarkan keterangan saksi dari karyawan toko penjual racun tikus asal Cianjur.
Tiga terdakwa serial killer, yakni Wowon Erawan, Solihin alias Dulloh dan M Dede Solehudin tertunduk di Ruang Sakura, Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Dipimpin Ketua Hakim Suparna, persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan langsung dari Cianjur. Kedua orang saksi tersebut merupakan karyawan toko penjual kebutuhan pertanian.
Dalam kesempatan itu, Saksi Abdul Azis membenarkan salah satu terdakwa membeli bubuk racun jenis potas.
Agenda persidangan Wowon Cs memasuki agenda pembuktian, dengan keterangan saksi yang dihadirkan olej jaksa.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mengatakan, proses persidangan masih panjang, pihaknya berharap akan ada hal yang meringankan untuk para terdakwa.