Tersangka Pengedar Narkoba Aceh dan Riau Punya Jaringan Sama

30 June 2023 17:00

Sebanyak 13 orang ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkotika di tiga wilayah Indonesia, yakni Aceh, Bali, dan Riau. Tersangka yang tertangkap di Aceh dan Riau memiliki jaringan yang sama.

Menurut keterangan dari Bareskrim Polri, barang bukti berupa sabu dan ekstasi ini sama-sama diperoleh pelaku dari Malaysia. Dari Aceh, ada 349 kg sabu yang diamankan. Sementara dari Riau ada 80 kg sabu dan 22.900 butir ekstasi yang diamankan.

"Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juni 2023.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal 10 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)