Polisi Temukan Ratusan Kilogram Sabu di Hutan Aceh

30 June 2023 17:52

Bareskrim Polri membongkar modus pelaku peredaran gelap sabu di Aceh. Para pelaku menyembunyikan sabu seberat 448 kilogram (kg) itu di hutan.

"Sebanyak 448 kg sabu ini diamankan di Aceh Utara ya. Tersangka ada dua orang ini adalah sebagai penyimpan barang sabu di dalam hutan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Jumat, 30 Juli 2023.

Menurut penjelasan Mukti, kedua tersangka memperoleh barang haram itu dari Malaysia melalui jalur laut. Begitu masuk ke Indonesia, sabu itu dioper di kawasan sungai di daerah Aceh Utara.

"Di situ ada hutan dan disimpan di situ," katanya.

Selain Aceh, polisi juga mengungkap peredaran narkotika di Riau dan Bali. Total barang bukti yang disita mencapai 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal 10 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)