NEWSTICKER

Pakar: Undercover Buying Harus Ada Persetujuan Tertulis dari Atasan

2 March 2023 10:02

Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah mengatakan perintah Teddy Minahasa kepada Doddy untuk menukar sabu 5 kilogram dengan tawas harus jelas tujuannya. Jika bertujuan untuk undercover buying atau melakukan suatu tindakan untuk menjebak seseorang maka harus ada persetujuan tertulis dari atasan. 

Pimpinan misalnya ingin melakukan suatu tindakan seperti penjebakan akepada orang lain, padahal hal ini kan harus diputuskan secara bersama bahwa ada divisi di bawahnya. Jadi, ketika mengambil keputusan ini sesuai dengan aturan undang-undang yang mengatur hal ini. Menurut UU boleh melakukan undercover buying dengan catatan atas persetujuan pimpinan secara tertulis," ujar Hery Firmansyah, Kamis (2/3/2023). 

Dengan adanya persetujuan tertulis, maka kasus perintah melalui lisan tidak akan terulang lagi. Seperti halnya kasus pembunuhan Brigadir J, ketika Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. 

Sebelumnya, Polres Bukittinggi akan memusnahkan 40 kilogram sabu dan akan dijadikan barang bukti sebanyak lima kilogram atas perintah Teddy Minahasa. Namun saat barang bukti tersebut dimusnahkan, Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan.

Adaspun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni, Pasal 114 Ayat 3 Sub Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman dan minimal 20 tahun penjara.

Tag