Polda Bali akan mengenakan pasal pidana UU ITE bagi warga yang merekam dan menyebarluaskan ulah buruk WNA di Bali.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra berharap warganet tidak sembarangan menyebarkan video ulah nakal turis asing dengan adanya imbauan ini. Ia meminta masyarakat melapor ke pihak berwajib jika menemukan WNA yang bertindak semena-mena.
Kadib Humas Polda Bali juga meminta masyarakat bijak menggunakan sosial media soal penyebaran video ulah WNA. Ia menyebut penyebar video WNA berpotensi dipidana jika kontennya mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.