NEWSTICKER

KPK Lambat, Rafael Bisa Gagal Terjerat?

15 March 2023 07:13

KPK masih bertahan dengan pernyataan mencari pidana awal Rafael. Padahal, KPK sudah mendapatkan sejumlah informasi dari PPATK. 

Penyelidikan kekayaan meroket mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, seharusnya bisa dijerat KPK dengan pintu masuk penyalahgunaan wewenang. Seperti dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, pakar TPPU Yenti Garnasih khawatir, Rafael bisa lepas karena KPK lambat memutuskan aturan hukum untuk menjerat.

"Informasi dari PPATK harus betul-betul digunakan KPK untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka, kalau tidak, bisa lolos dari lembaga jasa keuangannya," ujar Yenti.
 
KPK memang masih bertahan dengan pernyataan mencari pidana awal Rafael. Padahal, kpk sudah mendapatkan sejumlah informasi dari PPATK, seperti putaran traksaksi mencurigkan senilai Rp500 miliar dari 40 rekening. Lalu, safe deposit box senilai Rp37 miliar.
 
Selain itu, sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu bahwa Rafael terindikasi berkaitan sebagai perantara dengan perusahaan.

Tag

kpk