NEWSTICKER

Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG

N/A • 21 March 2023 22:18

Kejaksaan Negeri Jaksel menyatakan kesempatan diversi atau penyelesaian perkara anak di luar peradilan bagi AG sudah tertutup rapat. Hal ini lantaran pihak keluarga David sudah melayangkan surat resmi yang menolak diversi.

"Korban sudah memberikan surat ya yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi. Jadi sudah tertutup," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, Selasa (21/3/2023). 

Syarief juga menyebut, pihak kejaksaan bakal menyusun perkara AG agar bisa segera disidangkan.

"Anak berkonflik dengan hukum yaitu AG itu berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan bersama barang buktinya kepada JPU," kata Syarief Sulaeman.

"Kami akan menyempunakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat mengatakan proses hukum AG dalam kasus penganiayaan David Ozora bisa diselesaikan di luar jalur peradilan atau diversi hukum. Tetapi, Syarief menyebut bahwa kesempatan diversi dalam kasus AG sudah tertutup rapat, lantaran pihak keluarga David sudah melayangkan surat resmi yang menolak diversi.

AG ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David Ozora pada 3 Maret 2023 lalu. AG dinyatakan menjadi pelaku ketiga yang terlibat di dalam penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas.

Pelaku AG terjerat Pasal 355 juncto 55 juncto 56 KUHP mengenai penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat dan pelaku yang membantu penganiayaan.
(Hajid Arrafi)