Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Perempuan yang Sadis
N/A • 25 January 2023 11:52
SHARE NOW
Pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ingin Putri Candrawathi dihukum maksimal sesuai pasal yang didakwakan, yakni 340 KUHP. Rosti Simanjuntak menyebut, Putri tidak memiliki hati nurani.
"Putri adalah perempuan yang kejam, sadis dan biadab," ucap Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dengan nada tinggi, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu (25/1/2023).
Putri Candrawathi disebut telah memfitnah dengan membuat skenario pelecehan antarkeduanya, hingga akhirnya Brigadir J tewas ditangan Ferdy Sambo. Fitnahan itu diperkuat dengan Putri tidak bisa menunjukkan bukti pelecehan di persidangan.
"Kalau Putri benar dilecehkan, harusnya menunjukkan bukti, bukan tangisan," lanjut Rosti.
Diketahui, Putri sering kali menangis di persidangan ketika menjelaskan pelecehan yang dialami olehnya. Namun, Rosti menilai tangisan itu hanya dijadikan sebagai perisai agar lolos dari jerat hukum.
Menurut Rosti, Putri telah terbukti ikut merencakan pembunuhan terhadap anaknya, Brigadir J. Tuduhan itu dikuatkan dengan Putri Candrawathi ikut berdiskusi tentang pemusnahan CCTV dirumah dinas Ferdy Sambo. Oleh karena itu, sang ibunda berharap Hakim dapat memberikan hukuman maksimal kepada Putri Candrawathi.