414 Tersangka TPPO Ditangkap dalam Tempo 10 Hari

18 June 2023 05:25

Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 19 orang menjadi korban dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri dengan janji pemberangkatan tanpa memiliki P3MI.

Dua tersangka kasus TPPO, AJS dan K berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah. Menurut Kapolres Jepara kedua tersangka berhasil mengelabui 19 korban dengan modus menjanjikan pemberangkatan PMI tanpa memiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Sementara itu Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus seorang tersangka berinisial SA yang diduga sebagai penyalur calon PMI ilegal. Dari tangan pelaku polisi menyita berbagai barang bukti.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka, dirinya merupakan mantan tenaga kerja wanita di Arab Saudi yang sudah selama satu tahun menyalurkan TKI secara ilegal. 

Sedangkan dari pengakuan salah satu calon PMI ilegal, mereka tergiur dengan berbagai iming-iming proses pemberangkatan yang akan dilakukan cepat.

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri kembali menangkap pelaku perdagangan orang dengan modus pengiriman pekerja migran. Total 414 tersangka sepanjang 5-15 Juni 2023 berhasil ditangkap.

Ramadan menuturkan dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban sebanyak 1.314 orang. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 57 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)