Fact Check: Tilang Manual is Back
N/A • 14 May 2023 12:03
Setelah pemberlakuan tilang elektronik dan peniadaan tilang manual pada pertengahan 2022, kini tilang manual kembali diberlakukan dengan berbagai alasan. Hal ini pun menimbulkan reaksi dari masyarakat. Sebagian masyarakat mengkhawatirkan kembali terjadinya praktek pungli jika tilang manual diberlakukan kembali.
Sebelumnya, kehadiran ETLE di Indonesia berawal dari ide dan gagasan serta diprakarsai oleh Mantan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pada 2018, dengan Kombes Pol Yusuf sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya. Mereka ingin melihat inovasi dalam penataan lalu lintas di Jakarta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
ETLE dinilai lebih efisen karena tidak membutuhkan petugas dan sepenuhnya dilakukan oleh sistem AI. ETLE yang dilakukan pada titik tertentu melalui kamera pengawas tidak memerlukan ada petugas yang diturunkan. ETLE juga mampu melakukan penindakan dalam jarak 100 meter. Setelah ditemukan adanya pelanggaran, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi.
Sementara tilang manual, dibutuhkan minimal 10 orang petugas setiap penindakan seperti razia. Petugas harus turun ke lapangan dan surat tilang diberikan di tempat terjadinya pelanggaran.
Diketahui, sejumlah daerah di Indonesia saat ini kembali menggelar tilang manual mulai dari Lampung, Jakarta, Lumajang, Halmahera Barat, Tulang Bawang dan Bekasi. Di Lampung, tilang manual sudah mulai diterapkan sejak 11 Mei sementara Halmahera Barat lebih dulu menerapkan tilang manual yakni, 8 Mei 2023 dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual. Di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara dan menerobos lampu merah. Selain itu, ada pelanggaran lain yang sering ditemukan di jalan yaitu menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan sampai kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Untuk biaya denda tilang, mengacu pada UU No 22/2009 besarannya mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan misalnya akan dikenakan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan, lalu tidak punya sim akan dikenakan denda Rp1 juta.
Diberlakukan atau tidaknya tilang manual, diharapkan para pengguna jalan untuk tetap menaati aturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini tentu untuk menjaga keamanan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
(M. Khadafi)