Selain Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro Juga Didenda Rp5,7 Triliun

27 October 2022 19:24

Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro dituntut  hukuman mati dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun. Jaksa menyebut Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana PT ASABRI.

Benny diharuskan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka harta kekayaannya akan disita kemudian dilelang. Akibat kasus tersebut, negara dirugikan hingga Rp22,7 triliun. 

Jaksa juga mengungkap adanya beberapa hal yang memberatkan terdakwa, termasuk saat dirinya tidak merasa bersalah serta menyesal saat di persidangan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heri Dwi Okta R)