Kasus Pencucian Uang, Mantan Bupati Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara

22 September 2022 22:44

Terbukti melakukan praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp46 miliar, Mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kemal Pasa (MKP) divonis selama enam tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidar satu tahun empat bulan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis, (22/9/2022) sore.

Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp17 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, pengadilan akan menyita aset terdakwa untuk dilelang sebagai pengganti. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan penjara selama dua tahun. 

Hal ini merupakan vonis kedua bagi terdakwa karena terdakwa pernah divonis delapan tahun penjara pada awal 2019 atas kasus suap mengenai kasus pengurusan izin prinsip pemanfaatan uang dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi pada 2015.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Rosecelita Maharani)