9 August 2023 13:06
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggelar perkara secara tertutup kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang hari ini, 9 Agustus 2023. Ekspose itu untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rencana hari ini (gelar perkara)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Penyidik telah memeriksa Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun pada Senin, 7 Agustus 2023. Pemeriksaan Panji sebagai saksi dinilai sudah cukup dalam penyelidikan sebagai syarat gelar perkara.
"(Sudah) cukup sementara," ujar Whisnu.
Gelar perkara dilakukan tertutup. Whisnu belum menjawab apakah hasil gelar bakal diungkap dalam konferensi pers atau tidak.
Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Senin, 7 Agustus 2023 selama delapan jam. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia. Kemudian, membenarkan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintahnya.
"Artinya beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian bahwa rekening pribadi APG (Panji) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," ungkap Whisnu, Selasa, 8 Agustus 2023.
Whisnu menuturkan berdasarkan hasil analisa keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) diduga ada sejumlah tindak pidana terjadi di YPI. Yakni dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan penyalahgunaan zakat.
Total sudah 14 saksi diperiksa baik dari YPI maupun pengirim dana. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pendalaman.
Untuk diketahui, Panji telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.